Tugas
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan nonaparatur di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pelayanan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
